AKP Irfan Widyanto Jalani Pemeriksaan Terkait Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

JabarEkspres.com — Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareksrim Polri, AKP Irfan Widyanto, menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu, 7 September 2022, terkait tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap dalang utama pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam kemelut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto melakukan upaya penghambatan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri terhadap AKP Irfan itu dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

“AKP IW (Irfan Widyanto) diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB,” kata Nurul di Mabes Polri, dikutip dari JPNN.com, Rabu, 7 September 2022.

Sementara itu FS pun akan diperiksa di Mako Brimob.

“Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dittipidsiber hari ini di Mako Brimob,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan