678 Tabung Disita, Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bogor

JabarEkspres.com, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Adapun tersangka dan barang bukti sebanyak 611 tabung ukuran 3 kilogram dan 67 tabung 12 kilogram juga telah diamankan.

Diketahui, tersangka melakukan penyalahgunaan bahan bakar tabung gas elpiji 3 kilogram dengan menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram dan kemudian menjualnya.

“Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji 3 kilogram,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra di Mapolres Bogor, Cibinong pada Selasa, 6 September 2022.

Wisnu menjelaskan, modus operandi yang dipraktikan tersangka dengan membeli tabung gas 3 kilogram dan kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik.

Dari keterangan tersangka, sambung dia, praktik ilegal itu sudah dijalankannya semenjak 3 bulan silam, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta per bulan.

Dia membeberkan, tersangka merupakan pengepul yang bekerja dengan tiga orang karyawannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tempat tersangka melancarkan aksinya merupakan sebuah warung tegal (warteg) yang digunakan untuk memindahkan cairan tabung Elpiji.

“Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik, sementara berdasarkan pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, tersangka sempat berbohong kepada petugas dengan mengatakan jika warteg tersebut bukan miliknya, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata petugas mendapatkan ratusan barang bukti tabung gas elpiji.

“Tentunya kami lakukan pendalaman, warteg ini berhasil kami buka. Mereka beroperasi setiap malam mulai dari pukul 21.00 WIB maksimal pukul 02.00 WIB agar tidak diketahui oleh orang lain,” beber Siswo.

Ia menyebut, selain mengamankan ratusan tabung elpiji, pihaknya juga mengamankan 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pickup, 1 timbangan dan karung segel serta karet gas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan