JABAREKSPRES.COM – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, pada hari ini (3/9) pukul 14.30 WIB. Penyesuaian harga tersebut terjadi pada Pertalite yang kini menjadi Rp10 ribu dan Pertamax Rp14.500.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Sabtu 3 September 2022 siang.
Jokowi mengatakan, anggaran subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
“Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disampaikan langsung, Sabtu 3 September 2022.
Jokowi mengaku, sebenarnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi APBN.
Namun demikian, anggaran subsidi BBM terus membengkak.
“Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus,” sebutnya.
Jokowi menyatakan, bahwa selama ini subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu yakni sebanyak 70%.
“Seharusnya uang negara itu diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
“Dan pemerintah harus membuat keputusan di waktu yang sulit,” sambungnya.
Jokowi menuturkan, sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran seperti bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan.
“Bantuan ini mulai diberikan bulan September selama 4 bulan,” pungkasnya.