Curhat Kepada Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Mengaku Ingin Mati

JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku malu usai diduga alami pelecehan seksual dari mendiang Brigadir J.

Putri Candrawathi kemudian mengaku kepada Komnas Perempuan jika dirinya lebih baik mati saja.

Meski begitu, Putri juga mengungkapkan kepada Komnas Perempuan alasan dirinya enggan melaporkan kejadiannya memalukan tersebut.

Diketahui, peristiwa pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kemudian beberkan seara jelas perihal apa saja yang diungkapkan Putri Candrawathi.

“Kami Perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu,” ucap Andy Yentriyani di gedung Komnas HAM, Kamis, (1/9).

“Dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya,” sambung Andy.

Lanjut Andy, Putri Candrawtahi juga merasa ingin menjaga marwah sebagai istri jenderal maka dari itu ia lebih memilih bungkam.

“Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali,” ujar Andy Yentriyani.

Andy Yentriyani juga menekankan jika adanya relasi kuasa tidak menutup kemungkinan akan muncul terjadinya tindakan tidak senonoh tersebut.

“Dan karena itu kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Komnas HAM menjelaskan ada dugaan kekerasan seksual di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

“Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang,” terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.

Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan