KPK Resmi Limpahkan Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

BANDUNG – Masa penahanan mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, secara resmi telah dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Sukamiskin Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dalam pelimpahan tersebut,  pihaknya tidak akan melakukan perlakuan khusus kepada Aa Umbara selama menjalani masa penahannya.

“Enggak ada (perlakuan khusus), karena siapapun yang masuk semua sama saja,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Selain itu, Elly juga menambahkan bahwa mantan Bupati KBB tersebut harus menjalankan isolasi mandiri (Isoman) terlebih dahulu.

“Jadi siapapun orangnya akan dilakukan isolasi selama 14 hari. Dilakukan pemantauan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Adanya pelimpahan ini merupakan hasil putusan kasasi dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) kepada Aa Umbara.

“Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Aa Umbara Sutisna,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Selama di lapas Sukamiskin, Aa umbar akan menjalani hukuman sesuai vonis hakim yakni selama 5 tahun penjara.

“Yang bersangkutan juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Aa Umbara telah dijatuhkan hukum selama 5 tahun penjara atas tindakannya yakni melakukan korupsi kepada dana pengadaan bantuan sosial (bansos) covid 19. (San).

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan