6 Anggota TNI AD jadi Tersangka Kasus Mutilasi, Sanksi Berat Menanti

PAPUA – Enam anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terbukti telah melakukan mutilasi  2 warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Mereka juga dikenakan penahanan.

Enam anggota TNI AD itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Tatang mengatakan, saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku. Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Tatang kepada wartawan, Selasa (30/8).

Tatang menegaskan, TNI AD akan memberikan sanksi berat dan tegas kepada prajuritnya yang telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Sebelumnya, 6 orang anggota TNI AD tekah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Dari seluruh tersangka, 2 di antaranya ternyata seorang perwira TNI.

Mereka yang jadi tersangka yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Kemudian berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Seluruhnya telah dikenakan penahanan. “Di Tahanan Pomdam Cenderawasih,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih. Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8). (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan