Syukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita Akhirnya Dipecat

JABAREKSPRES.COM – Kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan Syukri Zen, anggota DPRD Palembang yang memukuli seorang wanita di SPBU kini mendapatkan balasan. Syukri Zen harus terima karena telah dipecat dari Partai yang membawanya menjadi wakil rakyat, yakni Partai Gerindra.

Pemecatan terhadap Syukri dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Partai Gerindra yang digelar pada Jumat kemarin 26 Agustus 2022.

“Demi kehormatan dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa mengadili saudara Syukri Zen yang telah terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra, dan merekomendasikan kepada Ketua DPP dan Ketua Pembina untuk memberhentikan kartu anggota,” kata Pimpinan Sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Maulana Bungaran.

Sukri dipecat dari keanggotaannya di partai dengan alasan telah melanggar AD/ART partai. Meski agenda sidang hanya untuk melakukan pemecatan terhadap dirinya, namun Sukri tidak tampak menghadiri pemecatan dirinya tersebut.

Hal ini karena Syukri telah ditahan di Polrestabes Kota Palembang dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap wanita tersbeut.

“Kami dalam membuat keputusan sudah melalui pertimbangan dan ini sudah melalui pertimbangan DPC Palembang dan DPD Sumatera Selatan. Adapun mengenai masalah ketidakhadirannya karena yang bersangkutan memiliki masalah secara hukum,” ujar Maulana.

Maulana tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Syukri dalam sidang yang digelar selama 3 jam lebih tersebut. Dia bilang bahwa Partainya akan bersikap tegas terhadap kadernya yang melanggar hukum.

“Partai Gerindra harus mengambil sikap tegas kepada kader yang melanggar etika,” tegasnya.

Meskipun Syukri diputuskan dipecat dalam sidang Kehormatan Dewan Partai, namun keputuan pemecatannya berada sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto selaku ketua umum Partai.

Pemecatan Syukri dari parta Gerindra, maka secara otomatis statusnya sebagai anggota DPRD Palembang juga akan diganti.

“Memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan pergantian antar waktu terhadap Saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra,” ujar Maulana.

Sebelumnya, kasus pemukulan wanita yang dilakukan oleh Syukri di SPBU Palembang, terjadi sejak 5 Agustus lalu.

Korban saat itu langsung membuat laporan polisi. Namun kasus itu baru diproses setelah viral di media soial beberapa hari kemarin.

Tinggalkan Balasan