Bharada E Berikan Kesaksian secara Daring dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo

JabarEkspres.com – Ferdy Sambo menjalani sidang etik dalam kasus pelanggaran etik yang terjadi dari kasus Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, salah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun turut dihadirkan, yakni Bharada E.

Kendati demikian, Bharada E tidak menghadiri sidang FS tersebut secara langsung.

Bharada E memberikan kesaksian lewat Zoom. Kuasa hukum Bharada E, E Ronny Talapessy, menjelaskan kenapa kliennya itu tidak menghadiri sidang secara langsung.

Menurutnya, Bharada E meminta untuk tidak dipertemukan secara langsung dengan FS.

Hal ini juga bagian dari program Justice Collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Walau demikian kata Ronny,  Bharada E tetap hadir sebagai saksi dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo secara online atau daring.

Atas permintaan Bharada E itulah Ronny mengatakan, pihaknya memohon kepada LPSK untuk tidak mempertemukan FS dan Bharada E secara langsung.

“Supaya tidak terpengaruh mental,” katanya.

Adapun dalam sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri Kamis 25 Agustus menghadirkan Ferdy Sambo dan saksi Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E melalui Zoom.

Seperti diketahui mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat juga dijerat pelanggaran etik yakni, skenario kematian Brigadir J hingga perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain Ferdy Sambo, puluhan anggota Polri lainnya yang ikut terseret membantu Sambo dan dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Polri telah memeriksa 97 anggota yang 35 diantaranya telah terbukti melanggar etik, 18 di antaranya telah ditempatkan Penempatan Khusus (Patsus) dan lainnya masih berproses.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan