Timsus kemudian melaporkan hal itu kepada Kapolri. Selanjutnya, Kapolri memerintahkan agar Bharada E dibawa untuk menghadap langsung kepada Kapolri.
Di depan Kapolri, Bharada E menyatakan bahwa dia mengubah pengakuannya karena ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Padahal, kata Bharada E, dia telah dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa akan mendapat SP3 dan tidak akan menjadi tersangka.
“Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah pengakuan, ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS, akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” kata Listyo Sigit.
“Sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” tambah Listyo Sigit.
Pengakuan Bharada E akhirnya mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan kelompok Sambo pada saat itu. (wan/rifky/pojoksatu)