Usai Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Senjata Diserahkan ke Bharada E dan Diberi Janji

JAKARTA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru tentang kronologi penembakan Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Orang pertama yang menembak Brigadir J ternyata bukan Bharada E  atau Bharada Richard Eliezer, melainkan Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Listyo Sigit menceritakan awal mula Bharada E merubah pengakuannya.

Awalnya, pada tanggal 3 Agustus, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal awal 338 jo Pasal 55 dan 56.

Lalu, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56. Penerapan Pasal itu membuat Bharada E terancam hukuman mati.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan, pada tanggal 4 Agustus, Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal, terhadap temuan Timsus Polri terkait didapatnya perbuatan personil-personil yang menghambat proses penyidikan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polri langsung mengambil tindakan terhadap 35 anggota.

35 anggota itu dianggap tidak profesional dalam penanganan olah TKP, baik pada saat penanganan awal maupun pada saat proses penyidikan.

Mereka juga melakukan upaya penghilangan barang bukti, merekayasa kasus dan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

“Irsus merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kode etik dan mutasi jabatan terhadap para pelanggar,” ucap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Kapolri mengatakan, pada tanggal 4 Agustus, 10 orang langsung dimutasi, termasuk Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal, dan Karo Provos.

“Alhamdulillah setelah terjadinya pergantian, mutasi diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan-hamabatan yang selama ini dirasakan oleh penyidik mulai berkurang,” imbuhnya.

Setelah itu, penyidikan semakin berjalan lancar dan membuahkan hasil serta mendapatkan titik terang.

“Tanggal 5 Agustus, Bharadar E ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Joshua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” beber Kapolri.

Bharada E mengubah pengakuannya karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E mengaku bukan orang pertama yang menembak Brigadir Joshua. Ia juga menyatakan bahwa dia menembak Brigadir Joshua karena diperintah.

“Saat itu, saudara Richard (Bharada E) menyamapikan bahwa melihat almarhum Joshua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard,” jelas Kapolri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan