DPR RI Serukan Pemberhentian Kapolri untuk Sementara Menyusul Kasus Brigadir J

JabarEkspres.comDPR RI buka suara terkait kasus Brigadir J yang hingga sekarang masih sedang ramai dibahas.

DPR RI bahkan melemparkan usulan pedas terkait peran Kapolri di tengah kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

DPR RI menyerukan agar Kapolri diberhentikan sementara menyusul kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu, menurut Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Benny K. Harman, Menko Polhukam seharusnya mengambil alih peristiwa pembunuhan berencana yang terjadi di Duren Tiga itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu memberikan alasan terkait pemberhentian Kapolri untuk sementara.

Pemberhentian tersebut dilakukan agar penanganan kasus ini tidak bias.

“Kapolri seharusnya diberhentikan sementara & kasus kematian Brigadir J diambil alih Kemenko Polhukam agar objektif & transparan. Sebab, publik sudah tidak percaya dgn kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana tersebut.” kata Benny, dikutip oleh Jabar Ekspres dari akun Twitter resmi Partai Demokrat, Senin, 22 Agustus 2022.

Hingga sekarang sudah lima tersangka ditetapkan sebagai orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat Maruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di Duren Sawit pada 8 Juli 2022.

Adapun Ferdy Sambo merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yoshua. Pasalnya, ia berperan sebagai perancang skema pembunuhan Brigadir Yoshua.

Putri Candrawathi merupakan tersangka terbaru yang telah ditetapkan atas kasus ini. Istri FS itu ditetapkan sebagai tersangka lewat pembuktian barang bukti vital berupa CCTV di tempat kejadian.

Hingga sekarang, Timsus masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan yang sudah menggegerkan publik selama sebulan ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo CS terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dua puluh tahun kurungan dalam penjara.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan