Afrizal A Lana: SK Tak Dicabut, PTUN Menanti

JabarEkspres.com, BANDUNG – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Afrizal A Lana dinilai terdapat kekeliruan.

Pasalnya, SK Gubernur Jawa Barat  mengacu pada surat Walikota Depok nomor :170/290-PEMKS tertanggal 15 Juni 2022. Di mana pada surat Walikota Depok, dasar Usulan PAW adalah Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Surat Keputusan Kasasi Mahkamah Agung di atas, Pada tanggal 8 Desember 2021, oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diinformasikan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut karena adanya gugatan baru kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 1079/Pdt.Sus-Parpol/2021/PNJKT.SEL Tanggal 25 November 2021.

Hal ini tertera pada Surat SEKRETARIAT Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor : 7728/KPG.19.03/Pem otda, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Depok. Menjawab Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Nomor 426/543-DPRD Tanggal 29 November 2021 Perihal Pelaksanaan PAW.

Surat KPU Kota Depok  yang dilampirkan dalam Surat Wali Kota Depok tanggal 15 Juni 2022, juga menegaskan kelanjutan upaya hukum yang sedang ditempuh AFRIZAL A LANA dengan Register perkara No 309/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 21 April 2022, di mana KPU Kota Depok sebagai Turut Tergugat II.

“SK Gubernur pada Nomor 4609/KPG.19.03/PemOtda tanggal 8 Agustus 2022 tentang PAW terdapat kekeliruan. Karena jika mengambil acuan hukumnya, saya masih berproses di pengadilan. Dalam sengketa saya dengan DPP Gerindra,” ucap Afrizal A Lana saat ditemui di Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, pada bulan Desember 2021 lalu, pemberhentian Afrizal ini sempat diajukan oleh DPRD Kota Depok kepada Sekda Jabar. Namun, hal itu ditolak, lantaran masih dilakukan upaya hukum.

’’Sekda menolak pengajuan dari DPRD Kota Depok, lantaran saya masih melakukan upaya hukum. Sesuai dengan nomor kasasi dari Mahkamah Agung,’’ jelasnya.

Namun anehnya, kata dia, pada tanggal 8 Agustus 2022, Pemda Jabar mengeluarkan SK tentang PAW. Padahal, surat dari Wali Kota Depok pada 15 Juni 2022 lalu telah ditolak. Sebab, sedang melakukan upaya proses hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan