Gandeng BPN dan IPPAT, BPJS Kesehatan Bandung Pantau Implementasi Inpres 1 Tahun 2022

BANDUNG – Bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi kepada anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Kota Bandung untuk memastikan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan lancar, Rabu (10/08).

“Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait kepesertaan Program JKN yang menjadi syarat wajib dalam layanan publik khususnya untuk pengurusan proses pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. Adanya ketentuan yang mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan peralihan hak tanah karena jual beli yang melibatkan PPAT, sama sekali tidak bermaksud membebani atau mempersulit masyarakat. Hal ini justru bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat terlindungi dan memiliki jaminan kesehatan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.

Fakhriza menegaskan, selain sebagai bentuk perlindungan (protection), kepesertaan Program JKN bersifat wajib sebagaimana ketentuan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia juga mengharapkan dukungan dari PPAT Kota Bandung untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi yang sedang dalam pengurusan peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Selain itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bandung, Eddy Sofyan menyampaikan bahwa pada saat pemantauan dan evaluasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor Pertanahan Kota Bandung, pihaknya memang masih mendapati kendala, salah satu misalnya terdapat kepesertaan JKN yang tidak aktif dari pemohon. Akan tetapi, pihaknya bersama BPJS Kesehatan, terus mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi kendala tersebut.

“Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait persyaratan kepesertaan JKN aktif terhadap peralihan hak atas tanah karena jual beli sudah berjalan sejak 1 Maret 2022. Kendati dilapangan masih ada kendala, kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Ikatan PPAT. Termasuk kegiatan kali ini, kami ingin memastikan agar pendaftaran yang diajukan ke Kantor Pertanahan, sebelumnya telah dilakukan pengecekan status kepesertaan JKN oleh PPAT. Sehingga yang diajukan ke kami, sudah dipastikan kepesertaan JKN miliknya aktif untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat tanah,” jelas Edy. (BS/rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan