BPJS Kesehatan Bandung Jaring Peserta JKN dari Sektor Koperasi dan UMKM

BANDUNG – Sebagai tindak lanjut atas Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bandung beserta Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jumat (23/09).

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Rani Mardiani mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan UMKM sendiri telah menginstruksikan kepada Dinas terkait agar mendorong koperasi dan UMKM untuk ikut serta dalam Program JKN.

“BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah menerima data jumlah koperasi dan UMKM di Kota Bandung dari pusat. Tercatat saat ini ada 1.191 koperasi dan 18.897 pelaku usaha penerima bantuan produktif usaha mikro di Kota Bandung. Kami telah menelusuri terkait data tersebut lewat http://nik.depkop.go.id dan masih ditemukan data yang belum padan. Oleh karena itu, kami berencana memadankan data tersebut dengan data yang ada di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, termasuk kelengkapan data lainnya seperti jumlah pengurus, pengawas, atau pengelola koperasi,” ujar Rani.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2022 terkait dukungan terhadap Program JKN pada sektor transportasi. Rani menjelaskan bahwa, sesuai edaran tersebut, seluruh penyelenggara transportasi diimbau untuk mendaftarkan tenaga kerja yang dipekerjakannya ke dalam Program JKN.

“Termasuk yang mengurus izin atau persetujuan lanjutan dalam kegiatan transportasi, harus membuktikan bahwa tenaga kerja yang diperkerjakan tersebut telah terdaftar dan aktif dalam Program JKN. Kami mohon dukungan dari Dinas terkait untuk mendorong keikutsertaan dalam Program JKN, baik di sektor koperasi dan UKM, maupun penyelenggara transportasi,” katanya.

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Eri Nurjaman menyambut baik koordinasi tersebut dan siap berkomitmen mendorong kepesertaan JKN, khususnya dari sektor koperasi dan usaha mikro. Eri menuturkan, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada sektor koperasi agar pengurus, pengawas, atau pengelolanya yang belum terdaftar dalam Program JKN memahami manfaat pentingnya menjadi peserta JKN. Demikian pula dengan pekerja atau pelaku usaha mikro.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan