Mau Dapat Uang Baru? Ini Cara Tukar dan Linknya

Jabarekspres.com- Baru saja BI (Bank Indonesia) meluncurkan uang baru. Nah bagi kamu yang ingin melakukan penukaran simak caranya disini.

Tepat dengan perayaan HUT RI ke-77, Bank Indoneisa merilis uang dengan desain, warna, dan ukuran yang baru.

Nah, bagi kamu yang ingin mempunyai uang terbaru simaklah artikel ini sampai habis. Karena di artikel ini akan memaparkan bagaimana caranya untuk menukarkan uang baru.

Namun sebelum melakukan uang baru, kamu harus terlebih dahulu mengakses situs PINTAR milik Bank Indonesia.

Karena pemesanan uang baru ini dilakukan di laman PINTAR Bank Indonesia.

Bagaimana caranya? Simak saja caranya di sini.

Berikut tahapan penukarkan di laman PINTAR:

  1. Pertama siapkan terlebih dahulu perangkat dengan koneksi internet yang memadai
  2. Buka web resmi PINTAR Bank indonesia di https://pintar.bi.go.id/
  3. Lalu Pilihlah menu “Penukaran  Rupiah Melalui Kas Keliling”
  4. Selanjutnya pilih provinsi sesuai domisili atau tempat tinggal
  5. Setelah memilih provinsi, klik “Lihat Lokasi”
  6. Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kasi keliling yang terdekat, pilih salah satunya dengan klik tombol “Pilih” berwarna hijau
  7. Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan.
  8. Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
  9. Lalu klik “Lanjutkan” Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.
  10. Anda bisa mencetaknya atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI.
  11. Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran design matauang baru emisi 2022.

Itulah cara melakukan penukarang uang terbaru edisi 2022 Bank Indonesia.

Namun untuk penukaran sendiri sangatlah dibatasi. Untuk penukaran uang baru maksimal setiap orang hanya bisa melakukan penukaran selama 5 kali dan dengan nominal 200 ribu.

Berikut adalah rincian penukarannya:

  1. satu lembar pecahan Rp100.000 baru
  2. satu lembar pecahan Rp50.000 baru
  3. satu lembar pecahan Rp20.000 baru
  4. satu lembar pecahan Rp10.000 baru
  5. dua lembar pecahan Rp5.000 baru
  6. empat lembar pecahan Rp2.000 baru
  7. dua lembar pecahan Rp1.000 baru

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan