CCTV Kunci Rumah Ferdy Sambo Duren Tiga Ditemukan, Seret Putri Candrawathi Jadi Tersangka

JabarEkspres.com – CCTV di rumah Ferdy Sambo akhirnya ditemukan dan menjadi barang bukti vital atas penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Dalam rekaman CCTV tersebut, Putri Candrawathi berada di tempat kejadian pembunuhan dan terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Penemuan CCTV ini dengan demikian bersifat vital sebab memberikan gambaran lebih lengkap dari skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

“Alhamdulilah CCTV yang gambarkan sebelum, sesaat dan sesudah kejadian, berhasil kami temukan,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat 19 Agustus.

“Melalui tindakan penyidik,” lanjut dia.

Penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkan istri Ferdy Sambo ini sebagai tersangka.

“Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya.

Bukti elektronik CCTV itu antara lain di Jalan Saguling Tiga atau rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Timsus juga sudah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Dari hasil pemeriksaan ternyata Putri Chandrawathi ikut terlibat dalam pembunuhan itu.

Bahkan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua.

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Atas ulahnya itu, Putri Chandrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Penjara maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujarnya.

Dengan demikian, Putri Candrawathi menambah tersangka baru dari kasus pembunuhan Brigadir J. Total tersangka yang sudah ditetapkan saat ini adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Adapun penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan