Bareskrim Polri Percepat Sidang Etik, Ferdy Sambo Segera Dibuang dari Polri

JabarEkspres.com – Kini Ferdy Sambo telah secara resmi ditemani oleh istrinya, Putri Candrawathi, sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan demikian, Putri Candrawathi menambah tersangka baru dari kasus pembunuhan Brigadir J. Total tersangka yang sudah ditetapkan saat ini adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Sementara itu Bareskrim Polri mengatakan bahwa pendepakan FS dari institusi kepolisian itu sedang dalam proses.

Bareskrim Polri mempercepat sidang etik FS atau sidang Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH yang bersangkutan.

Saat ini keputusan pemecatan FS masih dalam tahap proses pemberkasan. Di sisi lain, Putri Chandrawathi, istri Sambo, sudah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

“Soal PTDH, Kadiv Propam tadi sudah melaporkan. Pemberkasannya masih dalam proses,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, dalam waktu dekat ini tim juga akan melakukan sidang etik terhadap tersangka Ferdy Sambo.

Rencananya pemeriksaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo itu akan digelar Minggu ini. Asalasan dipercepat sidang etik guna untuk menentukan pemecatan FS dari institusi Polri.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Bisa Minggu ini atau paling tidak Minggu berikutnya,” tegas jenderal bintang tiga ini.

Sementara itu Bareskrim Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Dari hasil pemeriksaan ternyata Putri Chandrawathi ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua.

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkan istri Sambo ini sebagai tersangka.

“Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV,” jelas Brigjen Andi Rian.

Bukti elektronik CCTV itu antara lain di Jalan Saguling Tiga atau rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan