CIMAHI – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai dinyatakan bebas pada Rabu, (17/8) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa, Ajay M Priyatna diamankan kembali setelah baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Bahkan saat ini Ajay M Priyatna masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” ujar Ali Fikri.
Belum diketahui maksud dari penangkapan terhadap Ajay Priatna.
Pihak KPK memastikan akan segera memberikan perkembangan pemeriksaan atas Ajay kepada publik.
“Kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali menambahkan, dilansir dari Antara.
Diketahui, Ajay M Priatna pernah terseret dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Priatna. Ajay Priatna sebelumnya ditangkap KPK pada akhir 2020.
Ajay divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara. (bbs)