Habib Bahar Divonis Kurungan 6 bulan 15 hari

BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan 6 bulan 15 hari.

Vonis yang dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim PN Bandung Dodong Rusdani.

Putusan tersebut diambil, dikarenakan Habib Bahar telah terbukti melakukan penyebaran berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu. Bahkan hal tersebut juga telah menyebabkan keonaran.

“Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari,” ucap majelis hakim saat membacakan berkas putusan Habib Bahar di PN Bandung, Selasa (16/8).

Dodong juga mengungkapkan, pada dakwaan primer dan subsider bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah.

“Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” ungkapnya

Bahkan ia juga menuturkan, bahwa hal yang meringankan yakni terdakwa telah bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan adalah bahwa terdakwa pernah dihukum penjara.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim dinilai sangat meringankan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Padahal pada saat sidang pembacaan tuntutan, JPU yang diketuai Suharja menuntut habib Bahar bin Smith dengan kurungan selama 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan sebab ia menilai, bahwa Habib Bahar bin Smith telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana

“Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU saat membacakan nota tuntutan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7) lalu. (San).

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan