Provinsi Bisa Usulkan Pj Kepala Daerah yang Kompeten

JabarEkspres.com, BANDUNG – Pengamat pemerintahan dan politik Universitas Padjadjaran, Muradi, mengatakan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengisian dan pengangkatan Pejabat (PJ) kepala daerah.

“Kalau normalnya ada tiga tahapan. Pertama diusulkan dari Kab/Kota lalu ke provinsi. Kemudian mengusulkan yang dianggap kompeten ke Kemendagri,” kata Prof Muradi saat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (14/8).

Menurutnya, aturan yang disusun Kemendagri tersebut akan dibuat lebih demokratis dan transparan, sehingga masyarakat bisa mengusulkan nama calon Pj.

“Adapun di akomodir atau tidak, nanti Kemendagri yang memutuskan. Kalau saya kira prosesnya sudah berjalan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk Pj kepala daerah di kota/kab yang berpeluang biasanya kepala Dinas di tingkat provinsi. Sementara untuk Pj Gubernur diisi oleh sekda ataupun dari Kemendagri.

Mengenai diisi oleh TNI/Polri nonaktif, dia mengatakan memungkinkan. Pasalnya, sudah terlepas dari kedinasan kepolisian. “Untuk provinsi memungkinankan saja tidak menjabat TNI Polri,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendagri atau aturan teknis penunjukkan penjabat kepala daerah.

“Saya sudah siapkan peraturan mendagri, kita melihat adanya aspirasi,” kata Tito di Gedung Kemendagri beberapa waktu lalu.

Sebelumnya belum ada aturan teknis atau aturan turunan terkait penunjukkan Pj. Penunjukkan dilakukan langsung presiden dan Mendagri.

“Kita lihat dalam aturan undang-undang yang ada itu memberikan kewenangan, undang-undang ya bukan pemerintah, kepada bapak presiden dalam rangka penunjukan Pj gubernur, dan Mendagri kepada pj bupati-walikota,” kata dia.

Namun, Tito mengklaim kini pemerintah menerima masukan gubernur dan lebih terbuka dan akan diatur dalam aturan teknis mendagri.

“Ini kita buka lebih terbuka yaitu meminta masukan dari gubernur, dari kementerian lembaga yang punya calon Memenuhi syarat, setelah itu meksipun diberikan kewenangan kepada Bapak presiden untuk Pj gubernur,” kata dia.

“Tapi presiden mengangkatnya dalam sidang TPA, tim penilai akhir yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga, hadir, jadi sidang dimana disitu ada Pembahasan,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan