Kemudian, dari Rizki, diajukan ke Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, suatu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh Maulana Adam karena mengalirkan uang besar. Lantaran, kata dia, seringnya auditor BPK meminta uang.
“Uang itu (Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasan minta-minta lagi,” sebut Iwan.
Baca Juga:Bharada E Bisa Bebas, Asalkan….Tim Gabungan Selamatkan Warga Terjepit Penggiling Daging di Rancaekek, Evakuasi Dramatis
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa Dinas PUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.
Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, JPU KPK menghadirkan enam saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Mulai dari Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.
Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air.
Mereka dihadirkan untuk empat yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.
Di akhir persidangan, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, memutuskan untuk menunda sidang dan dilanjut pada Senin (15/08) mendatang.*** (YUD)
