Bharada E Bisa Bebas, Asalkan….

JabarEkspres.com – Kasus Brigadir J terus mendapatkan perhatian publik. Bahkan kasus tersebut jadi semakin panas ketika timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru selain Bharada E dan dua tersangka lainnya.

Untuk sekarang, setidaknya sudah tiga tersangka yang telah ditetapkan. Mereka adalah Bharada Eliezer, Brigadir RR, seseorang berinisial KM, dan Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut bertanggungjawab atas kematian Brigadir J dalam kasus penembakan yang terjadi pada bulan lalu.

Namun, ada pembicaraan yang turut diperbincangkan dari kasus ini. Apakah Bharada E bisa bebas dari kasus ini?

Bharada E berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana atas Brigadir J. Namun, ia memberikan keterangan bahwa apa yang ia lakukan itu merupakan perintah dari atasan.

Keterangan Bharada E itu lantas menyita perhatian publik. Sebab, jika memang demikian, maka ia mempunyai peluang untuk terbebas dari jeratan tersangka dari kasus ini.

Bharada E bisa bebas dari pidana berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP.

Jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana Bharada E memang berpeluang terbebas dari pidana. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana“.

Akan tetapi, Bharada E harus bisa membuktikan keterangannya itu secara kongkrit. Hal tersebut disampaikan oleh ahli hukum Muhammad Ari Pratomo.

“Dia (Bharada E) harus bisa membuktikan kalau itu perintah jabatan baik secara surat tugas atau rekaman perintah, ada suara langsung, tidak sekadar keterangan saja,” kata Ari pada JPNN.com, Rabu (10/8).

Ari mengatakan bahwa keterangan berupa perkataan atau lisan tidak cukup kuat untuk membuktikan apakah keterangannya itu benar atau tidak.

“Keterangan terdakwa itu tidak disumpah dan tidak ada bobot kekuatan yang betul-betul dianggap kuat kalau tidak ada bukti-bukti lain,” ujar pria yang juga praktisi hukum itu.

Usai gelar perkara dilakukan, akhirnya Tim Khusus (timsus) pengungkap kasus Brigadir J telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dari kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka baru tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan