Ayah Brigadir J Ucapkan Terima Kasih pada Kapolri dan Jokowi

Ayah Brigadir J Ucapkan Terima Kasih pada Kapolri dan Jokowi
Ayah Brigadir J, Samuel menceritakan bagai mana kedekatan putranya dengan Ferdy Sambo. (Foto: Ist.)
0 Komentar

Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Fin-red)

0 Komentar