Ayah Brigadir J Ucapkan Terima Kasih pada Kapolri dan Jokowi

Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan