Sekda Kabupaten Bandung Imbau Semua Industri untuk Tak Berbuat Nakal

JabarEkspres.com, CIPARAY – Perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, perlu memperhatikan kembali aturan dalam pelaksanaan produksi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana. Dia berujar, aturan sudah tertera jelas.

“Ada sosialisasi aturan, bagaimana penerapan (operasional) perusahaan (termasuk pengelolaan limbah berbahaya),” kata Cakra pada Jabar Ekspres saat ditemui di Ciparay, Selasa (9/8).

Diketahui, sebelumnya sempat ditemukan perusahaan nakal yang buang limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Ketika disinggung terkait temuan perusahaan yang membuang limbah B3 di Rancaekek tersebut, Cakra mengaku tidak mengetahui detilnya.

Kendati demikian, dia beri imbauan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung supaya tidak menyepelekan aturan, sebab pihak pemerintah sudah memberikan sosialisasi.

“Pesan saya, industri perlu mematuhi aturan. Bagi kalangan-kalangan pengusaha, laksanakan aturan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, perusahaan nakal di Rancaekek itu bernama CV Master Laundry. Sejak 2020 lalu, perusahaan tersebut melakukan praktik buang limbah B3 secara ilegal ke tanah di area industrinya. Baca selengkapnya di sini

Meski mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan mesin Filter Press, perusahaan tersebut tidak mengoptimalkannya.

Sisa produksi dari pencelupan bahan jeans dikeringkan manual menggunakan panas matahari setelah jadi limbah padat tak dibuang menggunakan jasa transportasi resmi, namun ditimbun dalam tanah.

Atas praktik nakal tersebut, CV Master Laundry berhasil menekan biaya produksi sebesar Rp2 miliar dengan kompensasi limbah B3 menumpuk di tanah sedalam 1,8 meter.

“Patuhi aturan (operasional) termasuk bagaimana mengatur dan memberikan hak-hak para pekerjanya,” imbuh Cakra.

Sementara itu, di tempat berbeda Camat Rancaekek, Diar Hadi Gusdinar mengimbau agar tak ada lagi perusahaan nakal di wilayahnya.

“Menurut saya, perusahaan-perusahaan juga paham aturan, buang limbah seperti apa atau dampak lingkungan bagaimana,” ucapnya.

“Ketika menyelesaikan perizinan, apalagi yang operasionalnya menghasilkan limbah berbahaya pasti tahu aturan, karena ada bimbingan dan edukasi juga,” lanjut Diar.

Dia berpesan agar setiap perusahaan yang aktif di wilayah Rancaekek, bisa kembali memeriksa surat perizinan supaya diterapkannya aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan