BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti menuturkan, pendaftaran partai politik (parpol) sudah dibuka sedari Senin (1/8/22) sampai Minggu (14/8/22) mendatang.
Menurutnya, sehubungan saat ini pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, terpusat langsung ke KPU RI. KPU tingkat kabupaten/kota hanya menerima layanan pengaduan.
Sementara itu, setiap parpol dapat mendaftar melalui aplikasi sistem informasi parpol (Sipol). Data terakhir, per hari Kamis (4/8), terdapat 10 partai politik yang mendaftarkan via aplikasi itu.
“Sekarang enggak ada lagi penyerahan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten/Kota,” ujar Suharti kepada Jabar Ekspres, kemarin.
“Semua pendaftaran langsung ke KPU RI melalui aplikasi Sipol yang didaftarkan oleh dewan pengurus pusat (dpp) partai masing-masing,” imbuhnya.
Sekarang, kata Suharti, sudah ada sebanyak 40 partai yang telah meminta user id aplikasi Sipol, untuk keperluan akses pendaftaran. Akan tetapi, baru sebanyak 10 parpol yang terdata mendaftar secara resmi.
“Sampai saat ini sudah ada 10 parpol yang mendaftar, dan baru 7 partai yang diterima berkasnya. Sedangkan, 3 partai lainnya dikembalikan berkasnya karena masih ada yang kurang,” katanya.
Suharti menyebut, kesepuluh partai yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Lalu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Adapun dari sepuluh parpol yang sudah mendaftar tersebut, sebanyak tiga parpol yang diketahui masih belum melengkapi pemberkasan. Ketiga partai ini yaitu PRIMA, Partai Reformasi dan Pandai. (zar)