BANDUNG – Belasan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kota Bandung kubu Entang Suryaman akhirnya melayangkan gugatan kepadA Tim Lima Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang dinilai tidak demokratis ketika digelar Musywarah Cabang (Muscab) III beberapa waktu lalu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum 16 DPAC Partai Demokrat Kota Bandung, Rinal S Kusumah mengatakan, gugatan dilayangkan setelah para Ketua DPAC itu mendatangi DPP Demokrat guna memertanyakan hasil Muscab III yang dinilai tidak demokratis dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Jadi teman-teman DPAC ini telah menghadap ke DPP untuk memertanyakan permasalahan ini, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Rinal.
Rinal mengungkap, belasan DPAC itu menggugat Ketua Umum Demokrat dan Tim Lima lantaran memiliki wewenang melakukan evaluasi dan menetapkan hasil Muscab serentak. Termasuk Ketua DPD Demokrat Jawa Barat selaku panitia Muscab serentak.
“Dan turut tergugat adalah Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman. Karena Pak Entang ini sebagai Ketua DPC saat itu berdasarkan Surat Instruksi Nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 jo Surat Instruksi Nomor 050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022, mengundang dan menghadirkan para DPAC ini ke Muscab,” papar Rinal.
Rinal pun menilai, Muscab III yang digelar pada 15-16 Juni 2022 lalu cacat hukum dan bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai AD/ART Partai Demokrat. Pasalnya, dalam AD/ART partai tidak mengenal nomenklatur muscab serentak.
“Penyelenggaraan musyawarah cabang harusnya diselenggarakan oleh DPC bukan DPD sebagaimana surat instruksi tersebut,” jelas Rinal.
Selain itu, hak-hak demokrasi para Ketua DPAC itu telah dirampas. Ketua DPC dipilih oleh Tim Lima yang berisikan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan, serta Ketua dan Sekretaris DPD Demokrat Jawa Barat. Hal itu dinilai bertentangan dengan iklim demokrasi yang sudah terbangun di Partai Demokrat selama ini.
“Parameter pemilihan yang dilakukan Tim Lima sangat subjektif, karena dalam sistem demokrasi, apabila musyawarah tidak tercapai, suara terbanyak lah yang dipilih sebagai ketua. Seperti kita ketahui, dalam Muscab tersebut ada dua orang calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung, yakni Aan Andi Purnama dengan 12 dukungan suara dan Entang Suryaman dengan 18 dukungan suara. Namun yang diberikan Surat Keputusan (SK) adalah calon dengan suara paling sedikit,” terang Rinal.