JAKARTA – Artis Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE dikabarkan sedang bepergian ke luar negeri.
Padahal, Nikita Mirzani masih berstatus wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.
Polres Serang Kota mengatakan, kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri sudah dikonfirmasi oleh pengacaranya melalui surat resmi yang dilayangkan ke penyidik Satreskrim Polresta Serkot.
Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa, Nikita Mirzani pergi ke Luar Negeri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/7).
NM telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, (26/7) pukul 19.30 wib dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot.
Sehingga NM tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.
“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin,” ucapnya.
Iwan juga menerangkan, hingga saat ini kepolisian belum mengeluarkan surat pencekalan.
Hal itu karena pihak Polres Serang Kota meyakini Nikita Mirzani akan kooperatif menjalani proses hukum.
Seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
“Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri,” ujarnya.
Meski NM sedang pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya dan tidak dikeluarkan surat pencekalan.Namun, Satreskrim Polresta Serkot tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
“Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka Nikita Mirzani tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara,” tandasnya. (Fin-red)