Sah, Forkopimda Kota Bogor Sepakat Hentikan Kegiatan di Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

JabarEkspres.com, BOGOR – Sengkarut pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) temui babak baru. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan untuk menghentikan kegiatan di masjid yang terletak di Jalan Kolonel Ahmad Syam, RT 05/RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tersebut.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa langkah itu diambil demi ketertiban umum dan selesainya persoalan yang ada di tengah masyarakat, dalam hal ini pembangunan MIAH.

“Forkopimda melakukan rapat pertemuan, koordinasi dan konsultasi bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, menyikapi persoalan MIAH. Mencermati dinamika di lapangan, kami melihat potensi konflik sosial yang besar terjadi disana, karena walaupun sudah ada keputusan inkrah di PTUN terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid,” ungkapnya, didampingi oleh unsur Forkopimda Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (27/07).

Namun, sambung dia, ada resistensi yang sangat besar. Tidak saja dari warga sekitar, tetapi lokasi-lokasi yang lain. Karena itu pihaknya tidak masuk ke ranah keputusan hukum.

Dia menimbang, akan tetapi Forkopimda melihat dari potensi terjadinya konflik sosial, karena itu Forkopimda mendasari langkah-langkah nya dari Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial.

Alhasil, atas persetujuan dewan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati dan menetapkan status konflik di lokasi MIAH tersebut, sehingga Forkopimda bisa melakukan langkah-langkah yang terukur di sana.

“Ya, kami ada dasar untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah atau musyawarah mencapai mufakat pihak-pihak terkait. Sekali lagi kami sepakat menetapkan wilayah tersebut sebagai konflik dan ini diatur oleh undang-undang tersebut. Kami akan hentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut demi ketertiban umum dan selesainya masalah,” tegasnya.

Menurutnya, disana ada titik yang perlu di intervensi secara fisik, jadi tidak hanya mensterilkan. Tapi melakukan intervensi fisik pembangunan tanggul disana, karena rawan longsor serta untuk keselamatan warga. Ini memberikan kesempatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.

“Sambil mediasi, semua pihak tentu ingin persoalan selesai dan warga menerimanya. Masjid lanjutan hanya di jaga saja tidak ada penyegelan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan