DPR Sesalkan Citayam Fashion Week Didaftarkan sebagai HAKI, Berikut Ini Permasalahan yang Perlu Dipertimbangkan

JabarEkspres.com – Pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI ke Kemenkumham menuai protes dari banyak pihak. Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut melayangkan komentar atas langkah Baim Wong tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menyesalkan langkah Baim Wong dalam mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Ia mengatakan bahwa terdaftarnya Citayam Fashion Week sebagai HAKI akan menutup kreativitas anak-anak muda.

Pasalnya, fenomena anak-anak muda yang terbuka untuk siapa saja itu akan menjadi kegiatan yang hanya bisa dinikmati kalangan-kalangan tertentu saja.

“Karena itu, saya menyayangkan pendaftaran tersebut,” kata Sahroni di Jakarta, seperti dikutip JPNN.com, Senin (25/7).

Dia meyakini bahwa dalam prosesnya nanti PDKI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan melakukan pengecekan dan penelusuran hak kekayaan intelektual dengan sangat saksama.

Menurut Ahmad Sahroni, pendaftaran kekayaan intelektual atas Citayam Fashion Week itu juga bukan tanpa permasalahan. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika menerima fenomena ini sebagai suatu bentuk kekayaan intelektual.

“Lalu, siapa pencetus awal nama Citayam Fashion Week? Saya yakin kita semua tahu, pencetusnya bukan Baim Wong yang mendaftarkan namanya ke Kemenkumham. Jadi, hal-hal ini tentunya akan jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan apakah pendaftarannya diterima atau ditolak,” jelasnya.

Sahroni juga berharap PDKI menolak pendaftaran kekayaan intelektual Citayam Fashion Week oleh selebritas Baim Wong.

“Penolakan itu bertujuan untuk melindungi kreativitas anak muda dengan berbagai latar belakang,” pungkas Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, DJKI Kemenkumham membenarkan gerakan fesyen akar rumput Citayam Fashion Week saat ini sedang dalam proses pendaftaran merek oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta, Senin.

Agung menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan