SMA Negeri Jatinangor Akui Ada Oknum Pejabat Titipkan Siswa di Luar Jalur Resmi PPDB 2022

JATINANGOR – Pengakuan mengejutkan datang dari SMA Negeri Jatinangor yang berlokasi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Sekolah ini akui praktik oknum pejabat titipkan siswa pernah terjadi disekolah ini.

Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, SMA Negeri Jatinangor itu sempat alami praktik pejabat yang menitipkan siswa ke pihak sekolah di luar jalur resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kabar dugaan tersebut diakui oleh Wakil Kepala SMA Negeri Jatinangor Bidang Kehumasan, Asep Suhayat.

Dia berujar, beberapa waktu lalu tepatnya saat di tengah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), ada oknum mengatas namakan pejabat menitipkan siswa supaya bisa masuk di SMA Negeri Jatinangor.

“Menitipkan dalam bentuk surat, mengatas namakan (oknum) pejabat. Kami tolak dan tidak kami fasilitasi permintaan tersebut,” kata Asep kepada Jabar Ekspres, Senin (25/7).

Menurutnya, peraturan pada pelaksanaan PPDB harus diaplikasikan sebaik-baiknya supaya tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan.

“Apalagi ini sudah masuk masa pengenalan lingkungan, PPDB udah selesai dan MPLS juga sudah mau beres,” ujar Asep.

“Otomatis kita tolak permintaan tersebut karena sudah jelas keluar dari aturan PPDB,” tambahnya.

Asep melanjutkan, bukan hanya usainya pelaksanaan penerimaan siswa baru, meski masih di masa PPDB jika ada titipan peserta didik tanpa mengikuti aturan dan syarat, maka tidak diperbolehkan.

“Ada persyaratan dan aturannya. Memang kemarin ada yang mengirim surat mengatas namakan (oknum) pejabat meminta dimasukkan siswa,” imbuhnya.

“Suratnya tidak kita respons, permintaannya kita tolak dan tidak kita fasilitasi,” lanjut Asep.

Sementara itu, terkait nama pejabat atau posisi jabatannya wilayah mana, Asep enggan memberikan keterangan rinci. Dia hanya menegaskan bahwa praktik titipan siswa di luar jalur resmi PPDB pernah terjadi.

Terkait adanya praktik pejabat menitipkan siswa ke sekolah di luar waktu PPDB atau saat masuk masa MPLS, alias tak melalui jalur resmi itu pun cukup jadi sorotan.

Siswa titipan-titipan tersebut dimasukkan ke sekolah mengatasnamakan sejumlah pejabat dan orang kuat atau orang terpandang lainnya.

Dari siswa titipan inilah jual beli bangku sekolah SMA Negeri terjadi dan kerap merugikan siswa lain yang seharusnya lebih berhak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan