Penanganan Kasus Pemukulan Warga oleh Oknum Polisi Mandek 2 Tahun, Ini Kata Kapolresta Bogor

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan tanggapan terhadap kasus pemukulan warga yang mandek 2 tahun. (Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

BOGOR – Penanganan kasus penganiayaan salah seorang warga bernama Deky Y Wemasubun oleh seorang diduga oknum polisi yang ada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota  yang mandek 2 tahun kembali mencuat usai digaungkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Dalam keterangan resminya pada Minggu (24/07), IPW meminta Polresta Bogor agar segera mengusut tuntas kasus yang sudah mandek selama dua tahun tersebut.

Adanya desakan yang dilontarkan IPW kepada Kapolresta Bogor Kota, terkait penanganan perkara yang dilaporkan warga bernama Deky W Wermasubun soal kasus penganiayaan itu, akhirnya terjawab usai Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro angkat bicara.

Baca Juga:Pernah Berseteru Dengan Pengacara Brigadir J, Iwan Fals Sebut Kamaruddin Sempat Menuduh OI Sebagai ‘Organisasi Berbahaya’Fakta Baru Terkuak, Kopda M Sudah Berulang Kali Coba Bunuh Istrinya, Salah Satunya Disantet

“Terima kasih atas kontrol yang diberikan oleh IPW dalam perbaikan pelayanan penyidikan. Pada pernyataan IPW tersebut perkara yang menjadi perhatian adalah laporan Deky Y Wermasuban pada tahun 2020. Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Bogor kota masih melakukan proses penyidikan secara serius, prosedural dan berimbang,” ungkap Susatyo dalam keterangan pers nya, Senin (25/07).

Dia menyebut, adanya tindakan saling lapor dalam perkara tersebut membuat alot proses penyidikan. Dia mengaku, pihaknya sudah mencoba melakukan upaya mediasi dalam rangka restoratif justice (RJ). Namun tidak berhasil.

Susatyo menegaskan, perkara tersebut masih ditangani secara intensif dan tidak ada penghentian atas perkara tersebut.
Pihaknya telah menerima beberapa laporan masyarakat, diantaranya Sdr Deky Y Wermasuban dan Sdri Norce Amiranti. Atas Laporan Polisi (LP) tersebut, Polresta Bogor Kota masih berusaha memenuhi dua alat bukti.

“Terkait SP2HP telah kami berikan sebanyak dua kali dan akan kami sampaikan secara berkala kepada pelapor,” terangnya.

Bahkan, sambung dia, proses Pengawasan Penyidikan telah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara terhadap semua laporan maupun yang menjadi perhatian masyarakat bahkan sudah dilakukan pada tingkat Polda.

“Kami akan mendorong Satuan Reskrim Polresta Bogor untuk dapat mempercepat penanganan laporan ini secara profesional, prosedural dan segera dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan tidak ada diskriminasi terhadap penanganan laporan tersebut. Kami selalu membuka diri atas kritik dan saran masyarakat,” pungkasnya.

0 Komentar