Jabarekspres.com – Pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu telah banyak berimbas pada kehidupan warga. Tak sedikit masyarakat terkena dampak ekonomi akibat terbatasnya aktivitas pekerjaan. Penghasilan menurun, daya belipun cukup rendah. Akibatnya, kemampuan membayar berkurang.
Kondisi ini pun berimbas pada berkurangnya serapan pajak Pemerintah. Kemampuan bayar masyarakat yang rendah membuat kewajiban membayar pajak pun tertunda, seperti halnya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kini, ekonomi telah kembali menggeliat. Kabar baiknya, bagi Anda warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak kendaraan bermotor, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terdiri atas program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan tunggakan pajak tahun kelima, program diskon untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kesatu.
Tentu saja, kabar ini sudah ditunggu-tunggu banyak masyarakat. Terutama mereka yang sebelumnya belum mampu melakukan pembayaran pajak kendaraan karena faktor ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda hampir dua tahun lamanya. Saat ini, ketika ekonomi mulai membaik, Pemprov Jabar membuka peluang Anda untuk melakukan pemutihan pajak. Tujuannya, memaksimalkan serapan pajak agar program pembangunan bisa kembali berjalan maksimal.
Lalu bagaimana proses untuk bisa ikut program ini? Ternyata, caranya cukup mudah tanpa perlu ribet antre ke kantor Samsat. Di mana, di era serba digital ini, proses mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara mudah. Misalnya untuk tunggakan pajak tahunan, cukup dilakukan secara online memanfaatkan layanan e-Samsat.
E-Samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui channel yang telah ditentukan. Layanan ini hasil kerjasama antara tim pembina samsat dan bank bjb.
Untuk ikut program pemutih melalui e-Samsat, caranya dengan men-download aplikasi Sambara di Google Play, lalu pilih menu info PKB. Di sana Anda akan diminta mengisi nomor plat kendaraan dan warna plat. Setelah itu akan muncul nominal pajak yang mesti Anda bayar. Proses selanjutnya, pilih ‘Lanjut Daftar Online’.