Jabarekspres.com – Meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dilansir dari detikFinance, Kamis (14/7/2022), uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Namun, mulai Juli ini, di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.
Diketahui, BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Agar bisa menikmati layanan ini, iuran BPJS wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS.
Baca Juga:Viral Uang Kertas Pecahan 100 Rupiah Bergambar Jokowi, Ini FaktanyaKembali Naik, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru
“Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022) lalu.
Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Arif juga mengatakan sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungnya.
Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
