BANDUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, kini masih menunggu relaas atau surat penyampaian resmi. Soal putusan peninjauan kembali (PK) dari penggugat dalam sengketa lahan di Dago Elos, Kota Bandung.
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin menuturkan, lantaran relaas putusan belum diterima, membuat pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun.
“Termasuk belum bisa menjawab tuntutan warga,” tuturnya kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (13/7).
Dia melanjutkan, dari hasil pertemuan yang sudah dua kali dilakukan bersama warga Dago Elos. Pihaknya mencatat perihal dua poin utama; kekhawatiran warga kena penggusuran dan sertifikasi tanah.
“Kalau soal sertifikasi. Bidang tanah warga Dago Elos yang dituntut (penggugat), memang belum bersertifikat. Yaitu tuntutan putusan PK dari ahli waris dan PT. Dago Inti Graha,” jelasnya.
Dia mengaku, sertifikasi pun sebetulnya beberapa kali telah dilakukan warga Dago Elos. Dari rentang waktu 2010 sampai 2017, diketahui warga berhasil mengajukan.
“Namun karena jika tanahnya (masih) bermasalah, di lapangan belum ‘clear and clear’, ada saling gugat. Ya, ditangguhkan,” tambahnya.
Sebagian di tanah sengketa tersebut, dia mengungkapkan, sebagian juga sudah ada yang disertifikatkan. “Termasuk ada kantor Pos dan hak-hak milik yang lain yang sudah sertifikasi.”
Adapun menurutnya, penghambat sertifikasi terasa sungkar dilakukan apabila bukti-bukti kepemilikan bersifat dualisme.
“Satu sisi milik warga, yang satu sisi lain milik ahli waris. Karena, kan, seharusnya pemilik satu bidang tanah, pemiliknya satu,” katanya.
Maka, jika satu lahan masih terdapat dua pihak yang saling mengklaim, tandanya, belum selesai. “Belum clear, masih ada saling gugat menggugat,” pungkasnya. (zar)