Segera Berlaku, Kemenhub Terbitkan 7 SE Sekaligus untuk Syarat Perjalanan Terbaru, Begini Isinya

Ilustrasi Pelaku perjalanan di Bandara Halim Perdanakusuma. Yang kembali harus mengikuti SE yang berisi syarat perjalanan terbaru. (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi Pelaku perjalanan di Bandara Halim Perdanakusuma. Yang kembali harus mengikuti SE yang berisi syarat perjalanan terbaru. (Dok. JawaPos.com)
0 Komentar

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

 

0 Komentar