Mengenal Istilah Haji Furoda, Ada 46 Jemaah Asal Indonesia Dipulangkan

Jabarekspres.com – Keberangkatan ibadah haji ini ternyata tidak begitu mulus di karenakan 46 calon haji furoda di pulangkan karena tidak lolos bagian cek imigrasi.

Bahkan, visa milik 46 jemaah tersebut tertulis bukan dari Indonesia. Melainkan dari Singapura dan Malaysia.

Beberapa Jemaah pun mengatakan telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 200-300 Juta agar dapat berangkat haji melalui jalur tanpa antre.

Hal ini terjadi sebab mereka berangkat tidak lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PHK), travel yang biasa memberangkatkan Jemaah haji khusus.

Dokumen yang di siapkan pun tidak seperti yang di syaratkan pihak Pemerintah Arab Saudi.

Mengenai Haji Furoda, yakni pelaksanaan haji dari undangan langsung kerajaan Arab Saudi. Visa mujamalah ini di keluarkan setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrian. Inilah yang membuat haji furoda tidak perlu menunggu antrian selama 10 bahkan hingga 15 tahun.

Ibadah Haji menggunakan Visa Mujamalah ini merupakan resmi dan di akui negara Republik Indonesia serta masuk dalam UU No. 8 tahun 2019. Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Sehingga tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji regular maupun haji khusus.

Kemenag tidak mengelola calon haji yang melalui visa mujamalah, karena itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan atau penghormatan dukungan diplomatic, dan lainnya.

Haji furoda pun memperoleh visa resmi pemerintahan Arab Saudi, untuk menjamin ibadah haji tidak ada kendala. Mengenai haji furoda juga dapat di lakukan pada tahun yang sama ketika menerima visa dari pihak Pemerintah Arab Saudi.

Namun wajib diperhatikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan visa haji mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau dikenal dengan perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tujuannya agar pemerintah dapat melakukan monitoring terhadap WNI yang sedang melaksanakan ibadah haji. Dalam pelayanannya, Haji dengan Visa Mujamalah (Haji Furoda) dalam penyelenggarannya tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan