BANDUNG – Kasus dugaaan pengambilan air tanah secara illegal yang dilakukan oleh PT Duta Family Trieutama sejauh ini belum ada respon serius dari apparat penegak hukum.
Menanggapi permasalahan ini, pengamat ekonomi lingkungan Universitas Muliawarman Bernaulus Saragih mengatakan, apparat penegak hukum harus segera menindak PT Duta Family Trieutama yang diduga mengambil air tanah secara illegal itu.
Menurutnya, dugaan pengambilan air tanah ini dikabarkan sudah dilakukan delapan tahun. Sehingga proses hukum harus segera dilakukan. Sebab, jika tidak, bisa meruntuhkan kewibawaan hukum.
Baca Juga:Airlangga Hartarto Apresiasi Jajaranya Atas Perolehan Opini WTP dari BPK RIAirlangga Hartarto Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Nasional KEK
itu sendiri. Demikian disampaikan pengamat ekonomi lingkungan Universitas Muliawarman, Bernaulus Saragih.
“ Kalau terbukti akan dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Termasuk jika terbukti merugikan keuangan negara,’’ kata Bernaulus dalam keterangannya, Jumat, (1/7).
Dia mengatakan, jika masalah ini dibiarkan, maka dampak buruk lainnya adalah telah terjadi kerusakan lingkungan. Terlebih perusahaan tersebut katanya tidak memiliki izin Amdal.
Secara aturan, pengambilan air tanah atau pemanfaatan air permukaan harus memiliki izin dari pemerintah. Apalagi dalam pengelolaan memiliki tujuan untuk komersial.
“Dalam hal ini, bagian hilir bisa terkena dampak dan akan kehilangan air. Jadi harus ada aspek lingkungan dan sosialnya. Jadi, intinya memang harus ada izin,” lanjutnya.
Dugaan kasus yang melibatkan PT DFT memang sudah menjadi isu nasional. Berbagai pihak menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Bahkan, tokoh Jawa Barat yang juga mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
TB Hasanudin, misalnya, sebelumnya juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan memproses hukum pidana bagi perusahaan yang selama ini mengambil mata air untuk kepentingan komersial sehingga merugikan masyarakat dan negara di kawasan Kecamatan Cimanggung di Kabupaten Sumedang, dan Kecamatan Cikancung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
