Satpol PP Hentikan Pengambilan Air yang Dilakukan Duta Family di Blok Lebak Lewang

SUMEDANG – Untuk memastikan perizinan pengambilan air tanah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang akhirnya memanggi PT Duta Family Trieutama.

Pada pemanggilan tersebut, ternyata PT Duta Family tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.

Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif sejak 2016.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, Ketika dikonfirmasi PT Duta Family ternyata memiliki tiga blok pengambilan mata air.

‘’Perusahaan ini mengambil air di Blok Cipulus, Blok Sindangpakuwon, dan Blok Lebak Lewang,’’kata Yan Mahal Rizzal dalam keterangannya, Rabu, (8/6).

Untuk Blok Cipulus dan Sindangpakuwon, kata Yan, sudah memiliki izin. Namun untuk  Blok Lebak Lewang, tidak bisa menunjukkan izin.

Ketika ditanyakan langsung, Yan mengatakan masih dalam proses di kementerian. tinggal penandatanganan dari menteri.

Karena belum adanya izin, akhirnya kegiatan pengambilan air di Blok Lebak Lewang dihentikan dan tidak boleh beroperasi sampai dipastikan izinnya sudah keluar.

“Ya sebelumnya sudah dilakukan karena izin prosesnya tadi berdasarkan informasi yang disampaikan kegiatan di Blok Lewang dihentikan,’’ujarnya.

Akan tetapi, jika tetap beroperasi, tentunya pihak yang berwenang dari kementerian dan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda dan pidana.

“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air, Pasal 73 dan 74 ayat 3, dapat dikenakan pidana denda dan penjara. Namun ini kewenangannya bukan pada Satpol PP,” lanjut Rizzal.

Terkait hal itu, Rizzal mengimbau, agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan dengan mengikuti segala proses perizinan.

Perusahaan yang sudah memiliki izin pun, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang segala administrasi yang sudah ditempuh.

Begitu juga tentang teknis di lapangan, harus diketahui oleh pemerintah setempat dan juga masyarakat.

“Pelaku usaha juga harus mengikuti aturan perizinan. Begitu juga, Pemerintah Desa dan Kecamatan juga harus menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait aktivitas, secara administrasi maupun teknis,” katanya. (red).

Satpol PP, Kabupaten Sumedang, PT Duta Family, Pemerintah Desa, Kecamatan Cimanggung, Mata Air, Air Tanah,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan