Pengambilan Air Tanah di Sumedang Harus Segera Diproses Hukum

Kasus dugaaan pengambilan air tanah illegal yang dilakukan oleh PT Duta Family Trieutama belum ada respon serius dari penegak hukum.
Kasus dugaaan pengambilan air tanah illegal yang dilakukan oleh PT Duta Family Trieutama belum ada respon serius dari penegak hukum.
0 Komentar

TB Hasanuddin menjelaskan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa air harus dimanfaatkan untuk negara, untuk rakyat, jangan sampai ada yang dirugikan akibat kegiatan ilegal.

Pasal 49 ayat (2) UU tersebut, misalnya, menyebutkan bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (yan)

 

Laman:

1 2
0 Komentar