Pemkab Bogor Dorong Peningkatan Predikat Kabupaten Layak Anak

Jabarekspres.com, Bogor –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima tim verifikasi lapangan Kabupaten Layak Anak dari  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut merupakan kunjungan untuk melakukan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bogor Tahun 2022, Rabu (29/6).

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, melalui kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak ini menjadi motivasi bagi Pemkab Bogor dalam berupaya mewujudkan KLA, dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Bogor.

“Mudah-mudahan dengan verifikasi lapangan ini bisa menjadi sarana bahan kritik, saran dan masukan yang membangun, sehingga kita bisa memenuhi yang kurang dan mempertahankan yang sudah baik, serta kita bisa maksimal dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada seluruh anak di Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan Setiawan, Rabu (29/6).

Menurut data BPS Tahun 2021, di Kabupaten Bogor terdapat 1.848.546 anak berusia  0-19 tahun.

Beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemkab Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, dengan mengintegrasikan komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan dunia pendidikan.

Iwan menyebut, dalam hal penguatan kelembagaan, sejumlah regulasi telah diterbitkan.

Diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 tahun 2021, tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Lalu Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat, dan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 476/376/kpts/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Pemkab terkait juga terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, didasarkan kepada lima klaster.

Pencapaian untuk klaster hak sipil diwujudkan dalam bentuk pemenuhan hak anak melalui Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dan partisipasi anak melalui Forum Anak.

Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, diwujudkan dengan terbitnya Perbup Nomor 39 tahun 2021.

Perbup tersebut mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, terbentuknya PAUD HI (Holistik Integrasi), tersedianya Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Cibinong Situ Plaza yang telah bersertifikat dan telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan