Viral, Video Motor Ditilang di Dealer, Pemilik Motor Meminta Maaf, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya

JABAREKSPRES.COM – Beberapa hari ini sebuah video viral, menampakkan seorang pemotor sedang ditilang Polisi dihalaman sebuah dealer. Dengan memberikan narasi yang seolah, pemotor tersebut baru membeli motor dan langsung ditilang saat masih berada di Dealer.

Hal tersebut di nilai netizen tidak masuk akal dan keterlaluan, sehingga menjadi viral. Bahkan menimbulkan banyak kecaman karena motor kena tilang sementara baru saja keluar dari dealer.

Ternyata kejadian dalam video tersebut tidak sepenuhnya benar. Bahkan, pemilik sepeda motor, Andri meminta maaf karena narasi dalam video tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

Dalam klarifikasi yang disampaikan, Andri yang merupakan warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan mengaku bersalah. Dia menjelaskan alasan polisi melakukan penilangan karena sepeda motor miliknya Kawasaki ZX 250 F menggunakan knalpot brong.

Dia juga membantah bahwa sepeda motor tersebut baru saja dibeli dari dealer. Sebab, kendaraannya itu dibeli satu tahun yang lalu.

Menurut dia, video yang viral di Tiktok hoaks karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Andri juga tidak mengetahui bagaimana video tersebut tersebar dan viral di Tiktok dengan narasi ditilang saat baru keluar dari dealer.

“Video di tiktok itu saya tidak tahu, jadi yang beredar itu hoaks semua. Sempat ada yang bilang motor baru, itu eggak benar,” kata Andri, seperti dilansir dari Radar Lampung.

Kendati demikian, Andri mengaku sempat mendokumentasikan menggunakan ponsel pribadi nya.

“Kita tidak menyebar video itu ke grup, enggak nyebar kemana mana. Tapi entah bagaimana bisa tersebar,” kata Andri.

Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada aparat Kepolisian, atas beredarnya video di media sosial yang menimbulkan beragam komentar.

Minta Maaf kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung

“Kita semua minta maaf kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung yang merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut,” kata Andri.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menjelaskan penilangan yang dilakukan jajarannya terjadi pada Rabu 22 Juni 2022 pagi.

Saat itu, anggota sedang bertugas, melihat pelanggaran kasat mata pada pengendara motor tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan