Curang! SPBU di Serang Terbukti Kurangi Takaran Pakai Ini

BANTEN – Praktik curang salah satu SPBU di Serang, Banten melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran pengisian berhasil dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu (22/6). SPBU di Serang ini mengurangi takaran dengan remote control.

Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko turut angkat bicara atas praktik curang tersebut.

Kompol Condro Sasonko menuturkan terbongkarnya praktik curang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) usai menerima keluhan dari masyarakat.

“Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat,” kata Condro.

Kompol Condro Sasongko menambahkan bahwa para pelaku memakai remote control yang dikendalikan dengan jarak jauh.

Remote control pengendali jarak jauh tersebut selanjutnya disambungkan ke dalam papan sirkuit yang dikendalikan oleh pengawas SPBU.

Dalam papan sirkuit tersebut ada sederet komponen elektrikal. Lalu disambungkan masuk ke panel data yang ada di dalam dispenser.

“Sehingga antara literasi yang tertuang dalam tulisan dengan jumlah yang kita bayarkan tentunya berbeda,” ujar Condro.

Kompol Condro Sasongko menuturkan bahwa praktik curang ini ternyata telah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022.

Bahkan, SPBU ini mendapat total keuntungan sampai Rp7 miliar dari praktik curang yang dilakukan selama ini.

“Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari,” beber Condro.

Kompol Condro Sasongko bilang kalau dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu manajer SPBU yakni BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61).

Kendati demikian, dua pelaku tersebut tidak ditahan lantaran faktor usia dan juga kesehatan yang rentan.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting atas praktik curang tersebut.

Barang bukti yang diamankan ialah 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus, dan 4 unit handphone.

Atas tindakan curang ini, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 KUHP. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan