Deding Ishak Minta Kasus Pengambilan Air Ilegal PT Duta Family Trieutama Diproses Hukum

BANDUNG – Kasus dugaan pengambilan air tanpa izin yang dilakukan oleh PT Duta Family Trieutama terus menjadi sorotan berbagai kalangan.

Kali ini, Tokoh Masyarakat yang juga manta Anggota DPR RI Deding Ishak Ibu Sudja ikut mengomentari kasus tersebut.

Menurutnya, kasus pengambilan air tanah secara illegal tidak dibenarkan. Sebab, sesuai aturan yang berlaku pengambilkan aiar tanah harus memiliki izin.

Untuk itu, jika kasus ini dinyatakan illegal maka, sudah seharusnya diproses secara hukum. Terlebih, berdasarkan informasi masyarakat bahwa PT Duta Family Trieutama menjual air tersebut ke pabrik-pabrik.

“Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat,’’kata Deding dalam keterangannya, Senin, (20/6).

Dia menilai, penegakan hukum harus dilakukan. Hal ini agar membuat investor tenang dan merasa bahwa investasi di Jabar memiliki kepastian hukum.

‘’Ini tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” cetusnya lagi.

Akan tetapi, Jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri.

“Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi Covid-19,” lanjut Deding.

Jika kasus ini tidak menemui solusi, maka pemerintah harus segera memproses kasus tersebut. Termasuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit. Sebab, sudah merugikan keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus pengambilan air tanah secara illegal yang dilakukan PT Duta Family Trieutama diduga beroperasi sudah sejak lama.

Perusahaan tersebut mengambil air secara illegal untuk dipasok ke perusahaan. Pengambilan air dilakukan PT Duta Family Trieutama dilakukan di beberapa titik.

Mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (yan).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan