Jabarekspres.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta membagi dua jalur afirmasi yaitu afirmasi 1 dan afirmasi 2. Lantas, apa perbedaanya?
Penting untuk diketahui, jalur afirmasi merupakan khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam melanjutkan jenjang pendidikan.
Sementara itu, PPDB di Jakarta membuka kuota jalur afirmasi sebesar 25 persen. Jadi, apa perbedaan jalur afirmasi 1 dan afirmasi 2? Dilansir dari berbagai sumber pada Senin 20 Juni 2022, simak penjelasannya.
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, prioritas jalur afirmasi terbagi menjadi dua yaitu prioritas afirmasi 1 dan 2.
1. Prioritas afirmasi 1
Prioritas afirmasi 1 diberikan ke anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan, serta penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berkompeten.
Prioritas afirmasi 1 juga diperuntukkan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 di wilayah DKI Jakarta, tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas Kesehatan.
Selain itu, afirmasi prioritas pertama juga ditujukan bagi anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali untuk jenjang SD.
2. Prioritas afirmasi 2
Jalur afirmasi 2 diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yan masih aktif pada tahap I dan II pada tahun berjalan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial.
Jalur ini juga diperuntukkan bagi anak pengemudi mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil yang direkomendasikan Dinas Perhubungan.
Tidak hanya itu, afirmasi prioritas kedua ini juga untuk anak dari pekerja dengan gaji paling besar 1,1 kali upah minimum provinsi.
Demikianlah penjelasan tentang prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta. Untuk Pendaftaran terakhir dijadwalkan Rabu, 22 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.