Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021, Siapa?

Jabarekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pihaknya saat ini telah menetapkan tersangka baru.

“Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Ia mengatakan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang dugaan keterlibatan sejumlah pihak selaku penerima mau pun pemberi suap.

Meski begitu, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.

“Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan. Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat,” ucap Ali.

“KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini,” tambahnya.

KPK lantas menetapkan mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Ardian, KPK turut menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar selaku tersangka.

KPK menduga Mochamad Ardian Noervianto menerima uang sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021.

Uang itu diduga merupakan bagian dari kompensasi sebesar tiga persen yang diminta Ardian terkait pengurusan permohonan pengajuan PEN Kolaka Timur. Duit itu diterima dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.

Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya..

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan