JABAR EKSPRES – Terdakwa Kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyebut bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya sebatas akal-akalan.
Mantan Bupati Bekasi itu menyampaikan, bahwa tuntutan selama 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 Juta yang telah dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 3 Agustus 2026 tersebut, dianggap tidak sesuai dengan fakta selama persidangan. “(Karena) Saya tidak pernah memerintahkan Sekdis saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Dan ini semua (tuntutan yang diberikan JPU) saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya usai persidangan.
Maka dari itu Ade menyebut, dirinya melalui penasihat hukumnya akan segera melontarkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga:Jaksa Tuntut Ade Kuswara Kunang 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi Ijon ProyekSidang Lanjutan Kasus Ijon Proyek Bekasi, Jaksa Cecar Ade Kunang Soal Uang Pemberian dari Sarjan
“Ya, ini kan baru tuntutan, ada beberapa proses lagi. Mudah-mudahan saya berharap Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keadilan dari majelis hakim,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selama 7 tahun dan ayahnya HM Kunang atau Abah dengan 4 tahun kurungan penjara.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 3 Agustus 2026, dua orang yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Ijon Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua HM Kunang alia Abah Kunang berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya jaksa di PN Bandung.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap dibacakan.
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, dan jika pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 100 hari,” ungkapnya. (San)
