Anggota Khilafatul Muslimin Dibuatkan NIW sebagai Pengganti e-KTP

Jabarekspres.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa organisasi Khilafatul Muslimin telah membuatkan Nomor Induk Warga (NIW).

Pembuatan NIW untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang resmi dari pemerintah.

“Ada temuan menarik. Mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” ujarnya, Minggu (12/6).

Pihaknya menemukan puluhan ribu data yang mengikuti organisasi tersebut.

Dia menjelaskan, puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin ditemukan usai aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6).

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi tersebut yang berada di Lampung pada Rabu (8/6).

Zulpan menyebut, sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

“Temuan yang kami peroleh di kantor pusat, berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS,” katanya.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan