BANDUNG – Banyaknya dukun dan ramalan yang memprediksikan nasib Putra Pertama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bernama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril mendapat tanggapan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. MUI mengatakan tukang ramal atau biasa disebut dukun sesuai dengan fatwa MUI masuk kedalam kategori haram.
Menghilang Eril di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss sejak Kamis, (26/5) lalu, memunculkan banyak pihak yang mengaku bisa berkomunikasi dengan roh Eril, atau bahkan mengetahui kondisinya tanpa datang ke lokasi pencarian. Hal ini mmebuat MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terkait adanya hal tersebut.
Sekertaris MUI Jabar, Rafani Achyar menegaskan bahwa melakukan praktek perdukunan dan mempercayai dukun adalah Haram.
”Ramalan dukun dan tukang Peramal itu sudah difatwakan oleh MUI itu haram. apalagi dalam keadaan pak Gubernur (Ridwan Kamil) dengan keluarga sedang berduka, tiba-tiba ada pernyataan-pernyataan yang macam-macam dari dukun,” ucapannya pada Sabtu (4/6).
Sehingga dengan adanya ramalan terhada Eril tersebut, Rafani juga telah mengingatkan kepada Pihak keluarga Gubernur Jawa Barat untuk tidak menghiraukan.
“Jadi kalau kalau misalnya hal itu (ramalan) ditanggapi sebagai sesuatu kan nambah rumit nantinya,” ungkapnya
Maka, Rafani juga mengimbau kepadanya seluruh masyarakat khususnya Jawa Barat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri dan tidak menyebarluaskan pernyataan dari dukun atau peramal.
“Jadi kita harus empati dengan Pak Gubernur dan keluarga, ini sedang kena musibah dari Allah SWT. Jadi jangan dicampur adukan dengan keyakinan-keyakinan yang dasarnya itu adalah musyrik dan menjerumuskan kepada kaum kemusyrikan,” pungkasnya. (Mg4).