JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM), yang diduga terjadi pada periode 2022–2023.
Penyelidikan Kejari mengarah pada kerja sama subkontrak ilegal antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), yang dilaksanakan tanpa persetujuan dari induk perusahaan pemberi kerja. Dana yang digunakan bersumber dari participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Begin Troys (BT), mantan Dirut PT MUJ,
Ruli Adi Prasetia (RAP), Dirut PT ENM periode 2020–2022,
Nugroho Widiyantoro (NW), Dirut PT SDI.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengembangkan perkara ini,” ujar Ridha Nurul Ihsan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Sabtu (21/6).
Baca Juga:Get The Fest Usung Isu Lingkungan, Sampah Plastik di HUT Cimahi Diolah Jadi Solar Lewat Teknologi PyrolysisPemkab Bogor Bangun Creative Hub, Dorong Kreativitas Anak Muda
Ridha juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring perkembangan penyelidikan.
“Hal itu sangat mungkin terjadi. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen, aset, dan barang yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini telah disita oleh penyidik.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan.
“Untuk kepentingan penyelidikan, ketiganya kami titipkan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan,” jelas Irfan, Jumat (20/6).
