JABAR EKSPRES – Berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, hingga kini masih berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Berkas tersebut menjerat seorang dokter residen spesialis anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP). Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berkas masih dalam tahap penyusunan petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Belum dikembalikan karena berkasnya masih dalam penyusunan petunjuk oleh JPU,“ ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (21/6).
Baca Juga:Cak Imin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen 2026, Bansos Maksimal 5 TahunKorupsi Subkontrak Ilegal di Anak Perusahaan MUJ: Kemungkinan Ada Tersangka Baru!
Berdasarkan informasi yang diterima, berkas perkara tersebut telah dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh tim JPU Kejati Jabar. Oleh karena itu, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi, setelah sebelumnya diserahkan pada 10 Juni 2025.
Saat ditanya mengenai waktu pengembalian berkas, Nur mengaku belum dapat memastikan.
“Info selanjutnya nanti akan kami informasikan lagi,” tambahnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Ia merupakan dokter residen spesialis anestesi di RSHS Bandung.
Dalam kasus tersebut, Priguna diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di rumah sakit tersebut. Atas perbuatannya, Priguna kini ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(San)
